Regulasi Baru Dorong Ekspor Indonesia

Jakarta, KompasOtomotif – Keinginan Pemerintah Indonesia terus menarik investasi perakitan lokal otomotif tertuang dalam regulasi baru, Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No 34 Tahun 2015 yang ditandatangani Menteri Perindustrian Saleh Husin pada 20 Maret 2015. Dalam regulasi ini, pemerintah mau mendorong ekspor serta memperdalam industri otomotif nasional.

Permenperin No 34 Tahun 2015 otomatis mengugurkan regulasi sebelumnya, Permenperin No 80 Tahun 2014 yang ditandatangani Menteri Perindustrian periode 2010-2014, MS Hidayat. Beberapa peraturan baru tertuang dalam regulasi baru ini untuk menyesuaikan perkembangan teknologi dan menyelaraskan keinginan pemerintah memperbesar ekspor otomotif.

“Setiap periode kita update tentang aturan kendaraan bermotor. Pembaruan antara lain kalau (impor kendaraan dalam kondisi) CKD (Completely Knock Down - terurai) ada dua jenis. Pertama, bagian yang sudah dicat dan  dilas dari sananya, kedua yang belum,” ujar Plt. Direktur Jendral Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi (IUBBT) Kemenperin Panggah Susanto, selepas meresmikan model rakitan lokal BMW X5 di Sunter, Jakarta Utara, Jumat (10/4/2015).

Pada pasal 15 Permenperin No 34 Tahun 2015 dijelaskan impor CKD untuk kondisi sudah dicat dan disambung (dilas) hanya boleh dilakukan maksimal 10.000 set per tahun. Jika lebih melebihi kuota, perakit wajib ekspor mulai tahun ketiga. Selain itu, pabrikan juga wajib menanamkan investasi baru untuk membuat fasilitas pengecatan dan pengelasan (welding) mulai tahun ketujuh setelah surat rekomendasi impor CKD diterima.

Regulasi baru ini juga mengatur soal impor kendaraan dalam kondisi terurai tak utuh (Incompletely Knock Down/IKD). Pada pasal 18 disebutkan, minimal impor terdiri dari dua jenis uraian barang boleh berasal dari beberapa negara impor. Untuk IKD dengan bodi telah disambung dan dicat, perakit dibebankan kewajiban yang sama seperti CKD.

Dari ketentuan baru itu terbaca pemerintah semakin mendorong industri otomotif membesarkan kuota ekspor. “Tidak boleh 100 persen, untuk dalam negeri intinya begitu. CKD ada perubahan, IKD perubahannya pada jumlah komponen untuk menekan defisit transaksi perdagangan agar lebih banyak lokal," jelas Panggah. 

Sumber : http://otomotif.kompas.com/read/2015/04/13/175404315/Regulasi.Baru.Dorong.Ekspor.Indonesia

Related Posts:

0 Response to "Regulasi Baru Dorong Ekspor Indonesia"

Posting Komentar